Advertisement
Skripsi Ditiadakan, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi? Begini Penjelasan Mendikbud Ristek
A
A
A
Mahasiswa jenjang S1 atau D4 kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sedangkan untuk S2 dan S3, Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem, tugas akhir sebagai syarat lulus itu dapat berbentuk macam-macam, tak hanya skripsi maupun disertasi.
Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Jadi jika program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal.
Produser: Akira Aulia W
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement