Advertisement
Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Pakai Pupuk Hidroponik sejak 5 Bulan Terahkir
A
A
A
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang diduga dilakukan oleh pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH, Selasa (29/8/2023)
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Ravie Wardani
Producer : Erlangga Agung Asmoro
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement