Advertisement
Catat! Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Kena Tilang Mulai 26 Agustus 2023
A
A
A
Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.
Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibukota. Kini, Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan arus lalu lintas
Kontributor: Rani Stones Sanjaya
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement