Advertisement
MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara
A
A
A
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, diubah menjadi pidana penjara 10 tahun.
Hal itu diputuskan lewat putusan Sidang Kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). Sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement