Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pria di Cirebon Setubuhi Anak Tirinya Selama 3 Tahun hingga Hamil
, Jurnalis-Kamis 20 Juli 2023 15:14 WIB
A
A
A
Darim, 50 tahun, dilaporkan keluarganya atas dasar tuduhan telah mencabuli anak tirinya, Kamis (20/7) siang. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat telah meringkus pelaku. Diduga, pelaku telah berulang kali mencabuli korban selama tiga tahun hingga hamil
 
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian yang dikenakkan korban saat kejadian. Darim mengaku, menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu saat rumah dalam kondisi sepi
 
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku membujuk dan merayu anak tirinya dengan meraba-raba. Kemudian pelaku nekat memaksa korban untuk menuruti perintahnya dalam keadaan ketakutan. Pelaku dikenakan Pasal 81-82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement