Advertisement
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G
A
A
A
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Sidang digelar di PN Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement