Advertisement
Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Digagalkan Polisi di Sukabumi
A
A
A
Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Uang dolar yang disita sebanyak 2.200 lembar setara Rp33 triliun. Kasus terbongkar berkat laporan warga di Nagrak, Sukabumi
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial S (50). Setelah dikembangkan, polisi menangkap AT (58) di Bogor
Selain dolar Amerika, diamankan juga mata uang Belanda. Saat ini, pelaku diganjar Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement