Advertisement
Salahi Aturan Izin Tinggal di Indonesia, 3 WNA Ilegal Terancam Dideportasi dari Blitar
A
A
A
Tiga Warga Negara Asing (WNA) terancam dideportasi dari Blitar. Ketiganya merupakan dua warga Pakistan dan satu Singapura.
WNA itu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jatim. Ketiganya terbukti menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
Dua warga Pakistan menjadikan Blitar sebagai wilayah transit sebelum ke Australia. Sedangkan WN Singapura sudah lama bermukim di Tulungagung sebagai dosen.
Saat ini, Selasa (20/6) ketiganya masih menjalani pemeriksaan di imigrasi.
Kontributor: Robby Ridwan
Produser: B.Lilia Nova
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement