Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Ratusan Miliar untuk David Ozora
, Jurnalis-Rabu 14 Juni 2023 18:37 WIB
A
A
A
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora. LPSK menetapkan, Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari Rp100 miliar.
 
Besarnya jumlah restitusi karena selain kerugian medis korban juga mengalami kerugian yang dinilai sebagai penderitaan.
 
Nilai restitusi akan disampaikan jaksa pada saat sidang penuntutan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement