Advertisement
Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Nahkoda Ditetapkan sebagai Tersangka
A
A
A
Dua kapal nelayan asal Belawan dan Lhoksumawe ditangkap petugas PSKDP Lampulo Aceh. Kapal ditangkap saat mengambil ikan secara ilegal, menggunakan jaring pukat trawl. Dua kapal bersama 3 ton lebih ikan hasil tangkapan diamankan
Dua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara awak kapal lainnya dibebaskan. Ikan hasil tangkapan seberat 3 ton itu dilelang dan menjadi barang bukti. Dua tersangka dititipkan ke rutan Kajhu Banda Aceh, menunggu pelimpahan berkas
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement