Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Buang Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga, Masriah Dihukum 1 Bulan Penjara
, Jurnalis-Kamis 01 Juni 2023 16:00 WIB
A
A
A
Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meski divonis 1 bulan penjara, tidak tampak ada penyesalan dari raut muka pelaku akibat perbuatannya tersebut.
 
Masriah didakwa melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.
 
Kontributor: Pramono Putra 
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement