Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
PN Jaksel Terima Permohonan Kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf
, Jurnalis-Senin 22 Mei 2023 20:12 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 
 
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Senin (22/5/2023), menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
 
Djuyamto menambahkan bahwa pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.
 
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement