Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Langgar Perda, Satpol PP akan Bongkar 20 Bangunan di Pluit
, Jurnalis-Minggu 21 Mei 2023 07:19 WIB
A
A
A
Sebanyak 20 unit bangunan melanggar aturan dan diberi tanda oleh Satpol PP. Bangunan berada di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakut. Tepatnya di komplek Ruko Niaga Pluit dan tanda diberikan dengan cat semprot.
 
Pemilik diberi waktu hingga Selasa (23/5) untuk membongkar bangunan sendiri. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tersebut. Bangunan terdiri dari ruko, tempat makan dan tempat usaha lain.
 
Reporter: Yohannes Tobing / Sofyan
Produser: B.Lilia Nova
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement