Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jadi Tersangka Penggelapan Dana, Ketua DPD Gerindra Sultra Belum Ditahan
, Jurnalis-Jum'at 19 Mei 2023 15:11 WIB
A
A
A
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara yang juga Bacaleg DPR RI Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang senilai Rp34 miliar, Jumat (19/5/2023).
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, 8 Mei 2023. Polisi menemukan 2 alat bukti sejak penyidikan Februari 2023 lalu hingga ditetapkan tersangka 
 
Tersangka mentransfer uang perusahaan Rp34 miliar ke rekening pribadinya dan istrinya. Uang tersebut digunakan Bacaleg DPR RI Dapil Sultra ini untuk kepentingan pribadi 
 
Meski telah ditetapkan tersangka, politisi Gerindra ini belum ditahan karena masih di Jakarta 
 
Kontributor: Febriyono Tamenk 
Produser: Nofellisa
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement