Advertisement
Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak
A
A
A
Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Aksi tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Muntok, Bangka Barat. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami ke ibunya.
Atas perbuatannya tersebut, AA terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Rizki Ramadhani
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement