Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
, Jurnalis-Rabu 10 Mei 2023 14:20 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada terdakwa Kasranto. Hakim menilai Mantan Kapolsek Kalibaru itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
 
Reporter: Dimas Choirul
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement