Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Peredaran Narkotika, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
, Jurnalis-Selasa 09 Mei 2023 13:27 WIB
A
A
A
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement