Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp65 Miliar
, Jurnalis-Rabu 03 Mei 2023 15:06 WIB
A
A
A
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar
 
Barang bukti ini disita saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang merupakan jaringan narkoba internasional. Barbuk dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jambi.
 
Para pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati
 
Kontributor: Adrianus Susandra
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement