Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Banding Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
, Jurnalis-Rabu 12 April 2023 21:00 WIB
A
A
A
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Reporter: Bachtiar Rojab
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement