Advertisement
Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
A
A
A
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri, tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Reporter: Bachtiar Rojab
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement