Advertisement
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo
A
A
A
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J. Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Reporter: Achmad Al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement