Advertisement
Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Suap DAK, Eks DPD PAN Subang Suherlan: Saya Menyesal
A
A
A
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk mantan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan, Senin (3/4/2023). Ia divonis dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Suherlan juga didenda sebesar Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama 2 bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara. Suherlan mengaku menyesal atas perbuatannya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement