Advertisement
Pemerintah Izinkan Investor untuk Berusaha di IKN
A
A
A
Pemerintah mengizinkan investor, untuk berusaha di IKN Nusantara hingga 95 tahun. Nantinya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum hgu siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali hgu untuk satu siklus kedua.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement