Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Soal Putusan Penundaan Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY
, Jurnalis-Senin 06 Maret 2023 19:00 WIB
A
A
A
 
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin, (6/3/2023). Hakim tersebut yang mengadili gugatan Partai Prima kepada KPU RI soal perkara perbuatan melawan hukum.
 
Dimana, pada putusan PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 serta membayar Rp500 juta. Laporan yang diajukan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement