Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Menang Gugatan Tunda Pemilu, Ini Penjelasan Partai Prima
, Jurnalis-Jum'at 03 Maret 2023 13:43 WIB
A
A
A
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait putusan PN Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Ketum DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Gugatan Partai Prima terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.
 
Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement