Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tanggapi Putusan PN Jakpus tentang Pemilu Ditunda, Wamenkumham: Belum Inkrah
, Jurnalis-Jum'at 03 Maret 2023 13:20 WIB
A
A
A
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga tahun 2025. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditemui di Jakarta (3/3/2023) enggan mengomentari putusan tersebut lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Ia mengatakan dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya  sebagai pejabat negara bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.
 
Tim Liputan MPI
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement