Advertisement
PN Makassar Vonis Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh 10 Tahun Penjara
A
A
A
Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11).
Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan.
Kontributor: Leo Muhammad Nur
Produser: B.Lilia Nova
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement