Advertisement
Menteri PUPR: TKA Infrastruktur Hanya 5%
A
A
A
Kementeria PUPR menerbitkan aturan baru, soal pengguna barang impor atau tenaga kerja asing untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi, hanya boleh 5% dari seluruh pagu proyek.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement