Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Keluarga Minta Agar Bisa Kembali Berdinas di Kepolisian
, Jurnalis-Jum'at 24 Februari 2023 10:30 WIB
A
A
A
Terdakwa Arif Rahman divonis 10 bulan penjara kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua, Arif Rahman terbukti merusak cctv yang membuat terhalangnya penyidikan.
 
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Arif dihukum pidana 1 tahun penjara.
 
Sambil menangis, keluarga Arif Rahman memohon agar anaknya bisa kembali berdinas di Kepolisian.
 
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement