Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
, Jurnalis-Kamis 23 Februari 2023 12:32 WIB
A
A
A
Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachmat Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara.
 
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement