Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Keluarga Brigadir Apresiasi Kinerja Hakim
, Jurnalis-Selasa 14 Februari 2023 18:30 WIB
A
A
A
Tante mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf. Kuat Ma'ruf divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.
 
Keluarga Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim yang jeli melihat dakwaan JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
 
Kontributor : Azhari Sultan Jambi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement