Advertisement
Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara
A
A
A
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Tim MPI
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement