Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J : Kalian Semua Berhutang Permintaan Maaf
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung sontak berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan kubunya mempunyai hutang permintaan maaf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Reporter : Arie Dwi Satrio
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement