Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
, Jurnalis-Rabu 08 Februari 2023 16:23 WIB
A
A
A

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi, dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberikan surat peringatan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement