Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
21 Fintech Miliki Kredit Macet
, Jurnalis-Selasa 07 Februari 2023 23:40 WIB
A
A
A

Puluhan perusahaan fintech lending masih memiliki kredit macet, dengan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban, di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo masih cukup tinggi. Terkait hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat sebanyak 21 fintech memiliki pinjaman macet di atas 5%, OJK akan menindak tegas 21 fintech bermasalah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement