Advertisement
Sang Anak Gugat Warisan di Situbondo karena Ayah Nikah Siri dengan Wanita Lain
A
A
A
Seorang wanita di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayahnya sendiri soal warisan. Penggugat adalah Nofiandari Safira anak semata wayang Bambang Purwadi. Bambang digugat oleh anaknya ke Pengadilan Agama Situbondo.
Objek gugatan berupa 2 bidang rumah dan uang tabungan senilai Rp150 juta. Hal ini terjadi lantaran sang ayah menikah siri dengan wanita lain.
Kuasa hukum tergugat akan berusaha menempuh jalur mediasi. Sebab warisan ini tetap akan jatuh kepada anak dari istri sah. Sang ayah berharap hubungan dengan anaknya kembali terjalin baik.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement