Advertisement
JPU Tuntut Ketua Panpel dan Security Officer Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara
A
A
A
Sidang tuntutan terhadap 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan digelar Jumat (03/02/2023) Malam. Terdakwa adalah Suko Sutrisno selaku security officer, serta Abdul Haris selaku panpel. Terdakwa hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan JPU. Kedua terdakwa dinilai lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (10/02/2023)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement