Advertisement
Eksekusi Putusan, Kejari Tanjung Jabung Timur Setorkan Uang Denda Rp2,5 M ke Kas Negara
A
A
A
Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran dilahan perkebunan sawit. Lahan terse but milik PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019.
Dalam kasus pembakaran lahan seluas 45,47 hektar ini pihak perusahaan harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement