Advertisement
Edarkan Sabu Merah Jenis Baru di Kualatungkal, Pasutri Terancam Hukuman Mati
A
A
A
Pasutri RA (31) dan HS (32) edarkan sabu merah terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat, Kamis (26/1/2023). Sebelumnya, Pasutri itu diamankan di Jalan Panglima, Tanjab Barat, Jambi.
Dari kedua tersangka diamankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi. Di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan satu paket sabu jenis baru.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement