Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
JPU Tuntut Terdakwa Penembakan Brigadir J, Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
, Jurnalis-Senin 16 Januari 2023 14:09 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
 
Tim MPI
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement