Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
40 Perusahaan Baja Terindikasi Tak Sesuai SNI
, Jurnalis-Jum'at 13 Januari 2023 23:10 WIB
A
A
A

Kementerian Perdagangan mengungkapkan ada 40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia atau SNI. 40 perusahaan tersebut, akan dikenai untuk ancaman sanksi pidana, paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement