Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
3,9 Kg Sabu Milik Pasutri Dimusnahkan Polres Tanjung Balai
, Jurnalis-Kamis 12 Januari 2023 15:00 WIB
A
A
A
Satresnaskroba Polres Tanjung Balai menangkap 3 tersangka di antaranya pasangan suami istri dan 1 rekannya, Kamis (12/1). Ketiga pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. 
 
Sebanyak 3,9 kg sabu berhasil diamankan petugas. Diketahui tersangka merupakan perantara jaringan Internasional untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika. Dengan terungkapnya jaringan sabu ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 15.00 orang dari bahaya narkoba. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement