Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Peraturannya
, Jurnalis-Rabu 11 Januari 2023 12:15 WIB
A
A
A
Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Merokok sambil berkendara melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
 
Pelanggar dapat dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
 
Kontributor: Rio Manik
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement