Advertisement
Aset First Travel Belum Diterima Korban
A
A
A
Mahkamah Agung memutuskan mengembalikan aset first travel ke jemaah korban penipuan. Meski telah diputuskan pada bulan Mei 2022, namun hingga kini jemaah masih belum menerima sepeser pun dari aset yang dikembalikan.
Padahal, tercatat total barang sitaan pada kasus ini sebanyak 820, sementara 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang Rp 1,5 miliar.
Reporter : Rizky Falupi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement