Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pelaku Pemerkosaan di Lahat Divonis 10 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk
, Jurnalis-Kamis 05 Januari 2023 21:50 WIB
A
A
A
PN Lahat memvonis ringan 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara di Lahat,  Sumatera Selatan.
 
Pembacaan vonis diiringi jerit tangis korba dan keluarga yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement