Advertisement
Pelaku Pemerkosaan di Lahat Divonis 10 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk
A
A
A
PN Lahat memvonis ringan 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara di Lahat, Sumatera Selatan.
Pembacaan vonis diiringi jerit tangis korba dan keluarga yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement