Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Langgar Qanun Jinayat, 2 PSK dan 1 Pria Hidung Belang Jalani Hukuman Cambuk di Aceh
, Jurnalis-Kamis 29 Desember 2022 21:10 WIB
A
A
A
Melanggar qanun jinayat atau hukum pidana islam yang berlaku di Aceh, 2 PSK bersama 1 pria hidung belang dihukum 100 kali cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya.
 
Selain zina, warga yang tertangkap berjudi juga dikenakan sanksi cambuk, Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat islam.
 
Kontributor: Erdawati
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement