Advertisement
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
A
A
A
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan, atau penjualan rokok secara eceran. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 25 tahun 2022, yang menekankan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan, atas peraturan pemerintah No 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement