Advertisement
Jelang Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Catat Tanggalnya
A
A
A
Jelang libur Nataru, Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Bina Marga akan membatasi operasional angkutan barang.
Kebijakan pembatasan ini berlaku di ruas Tol dan Non Tol dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.
Seluruh angkutan barang dilarang beroperasi terhitung mulai tanga; 23 Desember hingga 1 Januari 2023.
Kontributor: Rani Sanjaya & Rio Manik
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement