Advertisement
Penggantian DVR CCTV Dikira Irfan Widyanto untuk Kepentingan Hukum
A
A
A
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto mengira perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum. Hal ini diungkapkan Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)
Tim MPI
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement