Advertisement
Pelaku Pidana Pajak Akan di Umumkan ke Media
A
A
A
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan nomor 50 tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam PP tersebut, pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media. Dirjen Pajak dan penegak hukum juga bisa mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement